Banjarmasin- Sebelummnya, seluruh organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam (PTKI) harus mengikuti ketentuan yang diatur didalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 4961 tahun 2016. Namun, dengan ditetapkannya Keputusan Jendral Pendidikan Islam 3814 tahun 2024 maka berdasarkan point ketiga keputusan ini, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 4961 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
berikut kami lampirkan surat keputusannya sebagai berikut :