Banjarmasin – Sidang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan resmi digelar oleh Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah pada Sabtu, 1 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga selesai di ruang 2.1, Fakultas Syariah.
Sidang ini diadakan sebagai bentuk perumusan dan penetapan aturan baru yang akan menjadi dasar legalitas dalam melakukan pengawasan terhadap program kerja mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah. Dalam keterangannya, Ketua Umum SEMA Fasya menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap program kerja mahasiswa berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.
“Sidang Perda dibuat atas dasar keperluan dalam menerangkan legalitas hukum yang spesifik untuk melakukan pengawasan kegiatan program kerja mahasiswa Fakultas Syariah. Tentunya dengan terbitnya aturan terbaru ini sesuai dengan patokan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3814, aturan-aturan terdahulu telah usang dan tidak digunakan,” ujar Ketua Umum SEMA Fasya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menjadi landasan konkret bagi SEMA Fasya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Legalitas pengawasan yang lebih jelas akan memperkuat peran SEMA dalam menjaga keteraturan dan akuntabilitas program kerja mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah.
Sidang Perda ini menjadi momentum penting bagi SEMA Fasya dalam memperbarui regulasi internal, menyesuaikannya dengan kebijakan terbaru, serta memperkuat sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan efektif.