Banjarmasin – Senat Mahasiswa Fakultas Syariah (SEMA Fasya) UIN Antasari Banjarmasin setelah menggelar sidang Perda Pengawasan pada pada Sabtu, 1 Maret 2025, maka dengan ini resmi merilis Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan program kerja organisasi mahasiswa. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja organisasi mahasiswa di lingkungan fakultas dan pedoman pengawasan program kerja.
KLIK DISINI UNTUK MENUJU LAMAN PRODUK HUKUM
Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menjadi landasan konkret bagi SEMA Fasya dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya dalam bidang pengawasan. SEMA Fasya mengajak seluruh elemen kampus untuk mendukung implementasi peraturan ini demi terciptanya lingkungan akademik yang lebih baik.