Beranda » Fungsi dan tugas

SEMA FASYA

Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin adalah lembaga legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.

    *Berdasarkan keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor 4961 tahun 2016 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam dan berdasarkan pada AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Syariah, berikut fungsi, tugas serta wewenag SEMA-F :

Fungsi

  1. Sebagai sarana menerima, menyampaikan, dan mengakomodir aspirasi Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin;
  2. Sebagai sarana kontrol Pelaksanaan Garis Besar Haluan Program (GBHP) lembaga kemahasiswaan di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin; dan
  3. Sebagai lembaga legislatif yang merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
  4. Sebagai perencana dan penetap kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas/jurusan.
  5. Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan DEMA-F /HMJ.

Tugas

  1. Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat fakultas.
  2. Mengawasi kegiatan ORMAWA fakultas syariah dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
  3. Menerima, menyampaikan, dan mengakomodir aspirasi mahasiswa serta menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait.
  4. Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
  5. Menetapkan garis besar program kerja (GBPK) Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
  6. Menetapkan Rancangan Anggaran Program Kerja Fakultas (RAPKF) Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Syariah

Wewenang

  1. Mengontrol kinerja DEMA-F, HMJ/HM-PS dalam melaksanakan kebijakan organisasi.
  2. Menyelenggarakan musyawarah mahasiswa di tingkat fakultas/jurusan.
  3. Menyelenggarakan musyawarah terkait dengan fungsi normatif.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Pihak DEKANAT dan Organisasi Kemahasiswaan yang berada di Lingkungan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin
  5. Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa.
  6. Meminta laporan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin atas pelaksanaan program kerjanya selama satu periode.

* Adapun fungsi, tugas, wewenang dan sebagainya diatur lebih lanjut didalam AD/ART dan GBHO SEMA FASYA.

SEMA FASYA

Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin adalah lembaga legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.

    *Berdasarkan keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor 4961 tahun 2016 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam berikut fungsi, tugas serta wewenag SEMA-F :

Fungsi

  1. Sebagai penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
  2. Sebagai perencana dan penetap kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas/jurusan.
  3. Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan DEMA-F /HMJ.

Tugas

  1. Merumuskan norma-norma yang berlaku di lingkungan lembaga
    kemahasiswaan tingkat fakultas.
  2. Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat fakultas.

Wewenang

  1. Menyelenggarakan musyawarah organisasi mahasiswa tingkat fakultas.
  2. Mengontrol kinerja DEMA-F, HMJ/HM-PS dalam melaksanakan kebijakan organisasi.
  3. Menyelenggarakan musyawarah mahasiswa di tingkat fakultas/jurusan.
  4. Meminta progress report DEMA-F, HMJ/HM-PS atas pelaksanaan program kerjanya.
  5. Menyelenggarakan musyawarah terkait dengan fungsi normatif.

* Adapun fungsi, tugas, wewenang dan sebagainya diatur lebih lanjut didalam AD/ART dan GBHO SEMA FASYA.

Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin atau disebut SEMA Fakultas Syariah adalah lembaga legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.

Artikel Terakhir

Copyright © 2024 SEMA Fasya  Designed and Developed by Komisi IV (Informatika)