SEMA FASYA
Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin adalah lembaga legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
*Berdasarkan keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor 3814 tahun 2024 tentang petunjuk teknis organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam dan berdasarkan pada AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Syariah, berikut fungsi, tugas serta wewenag SEMA-F :
Fungsi
- Sebagai sarana menerima, menyampaikan, dan mengakomodir aspirasi Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin;
- Sebagai sarana kontrol Pelaksanaan Garis Besar Haluan Program (GBHP) lembaga kemahasiswaan di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin; dan
- Sebagai lembaga legislatif yang merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Sebagai perencana dan penetap kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas/jurusan.
- Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan DEMA-F /HMJ.
Tugas
- Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat fakultas.
- Mengawasi kegiatan ORMAWA fakultas syariah dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
- Menerima, menyampaikan, dan mengakomodir aspirasi mahasiswa serta menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait.
- Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
- Menetapkan garis besar program kerja (GBPK) Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
- Menetapkan Rancangan Anggaran Program Kerja Fakultas (RAPKF) Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Syariah
Wewenang
- Mengontrol kinerja DEMA-F, HMJ/HM-PS dalam melaksanakan kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan musyawarah mahasiswa di tingkat fakultas/jurusan.
- Menyelenggarakan musyawarah terkait dengan fungsi normatif.
- Melaksanakan koordinasi dengan Pihak DEKANAT dan Organisasi Kemahasiswaan yang berada di Lingkungan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin
- Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa.
- Meminta laporan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin atas pelaksanaan program kerjanya selama satu periode.
SEMA FASYA
Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin adalah lembaga legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
*Berdasarkan keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor 3814 tahun 2024 tentang petunjuk teknis organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam dan berdasarkan pada AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Syariah, berikut fungsi, tugas serta wewenag SEMA-F :
Fungsi
- Sebagai sarana menerima, menyampaikan, dan mengakomodir aspirasi Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin;
- Sebagai sarana kontrol Pelaksanaan Garis Besar Haluan Program (GBHP) lembaga kemahasiswaan di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin; dan
- Sebagai lembaga legislatif yang merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Sebagai perencana dan penetap kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas/jurusan.
- Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan DEMA-F /HMJ.
Tugas
- Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat fakultas.
- Mengawasi kegiatan ORMAWA fakultas syariah dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan di Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
- Menerima, menyampaikan, dan mengakomodir aspirasi mahasiswa serta menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait.
- Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
- Menetapkan garis besar program kerja (GBPK) Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
- Menetapkan Rancangan Anggaran Program Kerja Fakultas (RAPKF) Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Syariah.
Wewenang
- Mengontrol kinerja DEMA-F, HMJ/HM-PS dalam melaksanakan kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan musyawarah mahasiswa di tingkat fakultas/jurusan.
- Menyelenggarakan musyawarah terkait dengan fungsi normatif.
- Melaksanakan koordinasi dengan Pihak DEKANAT dan Organisasi Kemahasiswaan yang berada di Lingkungan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin
- Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa.
- Meminta laporan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin atas pelaksanaan program kerjanya selama satu periode.