
Tugas Komisi II
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program kerja ormawa Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin;
- Membahas dan menindaklanjuti kinerja ormawa Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin;
- Membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotan berikutnya.
- Mengadakan pembicaraan bersama dengan pengurus inti Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengenai penyusunan rancangan anggaran dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran ormawa Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin yang termasuk dalam ruang lingkup Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
- Mengadakan pembahasan laporan keuangan dan pelaksanaan anggaran Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan pihak DEKANAT Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, dan atau menjadi perantara dalam penyaluran alokasi anggaran dari pihak DEKANAT Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.